6 Aplikasi menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin'. Lalu, masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19. Kendati caranya mudah, ada sebagian orang yang mengeluhkan hambatan di mana sertifikat vaksin tak segera muncul. Ada juga yang mengeluhkan kesalahan data pada sertifikat vaksin.
5 Foto diri dengan memegang KTP dan kartu vaksin. 6. Setelah data diri di kartu vaksin sesuai dan tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan nama, langsung saja unduh (download). Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin. Anda bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui laman resmi www.pedulilindungi.id. Selain itu, bisa melalui aplikasi PeduliLindungi di
Karenaitu, dikutip dari berbagai sumber, berikut tata cara ubah nama dalam sertifikat vaksin covid-19 di platform PeduliLindungi: 1. Kirimkan email pengaduan ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id. 2. Isi subjek email dengan format berikut: Nama lengkap, NIK KTP, Tempat tanggal lahir, Nomor handphone yang aktif. 3.
Jagatmedia sosial Twitter dibuat heboh dengan beredarnya sertifikat vaksin yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo. Dalam foto tersebut tertulis bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021. Tidak hanya itu, bocornya sertifikat vaksin Jokowi juga turut mengungkap
Terkaitperbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.
Formulirdigunakan untuk perubahan data sertifikat atau email dikarenakan kesalahan yang dilakukan pada saat pendaftaran. Proses perubahan membutuhkan verifikasi 4-7 hari kerja setelah formulir dikirim, mohon ditunggu. Syarat & Ketentuan Perubahan nama sertifikat: - Melengkapi nama lengkap - Memperbaiki typo saat penulisan nama
6RyY7. To comply with GDPR we will not store any personally identifiable information from you. Therefore we will serve sub-optimal experience where some features such as Login/Signup are disabled. However, you will be able to search and see all the properties, see agent contact details and contact them offline on your own. Rumah Quick Links Properti Tersimpan Pencarian Tersimpan Akun Saya Profil Preferensi Email Daftar Pertanyaan di Tanya Properti Buat Iklan Anda AgentNet Masukan Log out Personalize your search & get unlimited access to features Login Login / Create Account Log out Beli Disewa Properti Baru Direktori Cari Agen Panduan Lainnya Berita Properti Simulasi Kredit Rumah AreaInsider Tanya Properti Iklankan dengan Kami Untuk Agen Penawaran produk AgentNet Komunitas Tanya Properti Make confident property decisions with advice from our experts Ditanyakan oleh y*** 9 Sep 2022 Bagaimana solusi kalo nama di sertifikat tanah berbeda dgn nama di KTP? Dan lokasi tanah dgn alamat pemilik berbeda daerah...? Apakah bisa diperbaiki? Salin tautan berbagi Bagikan melalui WhatsApp 2 Answers Report this answer 1. Silahkan buat surat PM1 di kantor kelurahan dimana KTP Bapak/Ibu terdaftar. DI PM1 nanti dijelaskan bahwa nama di sertifikat dan di KTP itu adalah orang yang sama. 2. Lokasi tanah dengan alamat pemilik berbeda daerah, tidak ada masalah. Sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama. Karena saat pembelian dan pembuatan sertifikat, tentunya dengan melampirkan KTP dari NIK orang yang membantu. Jerika Baca Selengkapnya Report this answer Sudah benar yang disampaikan oleh bu Jerika. Yuk belajar kembangkan aset properti secara BENAR di Follow IG erichermantoproperti Subscribe YouTube Eric Hermanto Baca Selengkapnya Mengirim jawaban anda Laporkan Jawaban Melalui form ini anda dapat melaporkan muatan yang tidak sesuai. Kami akan menilik ulang dan menghapusnya jika memang diperlukan. Pesan pilihan Mengirim... Pakar properti kami akan menjawabnya dalam 24 jam ke depan. Ingin tahu tentang properti tertentu untuk dijual atau disewa? Jika ya, silakan hubungi agennya langsung. Ada pertanyaan? Nama Properti pilihan Get better answers by giving context to your question. Tunjukkan Nama Pada setelan awal, kami menyamarkan dan menggunakan alamat email Anda, contoh. e*** Posting secara anonim Advanced Options or Saya setuju untuk PropertyGuru’s Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi & PropertyGuru termasuk pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi saya. Sebelum mengirimkan, lihat penafian . Penyangkalan All user submitted content is reviewed before it is published on the website. We reserve a right not to publish content that contains any content not relevant to the context; inappropriate language; offensive language towards other community members; racist, sexist, criminal, violent comments; spamming and any commercial promotion; HTML tags in the content; or no contact information. Terima kasih! Kami akan mengirim email pemberitahuan saat pakar properti menjawab pertanyaan Anda Server encountered an error! Please try again later, or contact our customer service. Mohon menunggu, halaman print sedang disiapkan
– Sebagai seorang Ahli Bahasa dengan pengalaman 10 tahun dalam dunia persuratan, saya akan membagikan langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat secara lengkap dan jelas. Surat keterangan ini biasanya diperlukan dalam proses administrasi dan legalitas, misalnya untuk keperluan pernikahan, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, akta kematian, dan lain sebagainya. Dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, harus memperhatikan aturan resmi yang berlaku. Meskipun terlihat mudah, namun ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, simak dengan saksama langkah-langkah yang akan saya jelaskan berikut ini. Menyiapkan Dokumen-dokumen Pendukung Sumber bing Langkah pertama dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, akta kelahiran, akta nikah atau cerai, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas anda. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sudah di scan dengan kualitas yang baik. Selanjutnya, jika nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat, maka anda harus menyiapkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan diri dan surat keterangan dari instansi yang terkait. Isi surat pernyataan diri dengan lengkap dan jelas, sertakan nama lengkap, nomor KTP, nomor sertifikat, dan alasannya mengapa nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat. Setelah semua dokumen pendukung lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil, Kantor Catatan Sipil, atau kantor notaris yang mengeluarkan sertifikat. Proses Pengurusan di Instansi yang Berwenang Sumber bing Proses pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat di instansi yang berwenang tergantung pada aturan dan prosedur yang berlaku di daerah anda. Namun, umumnya proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti 1. Mendaftar dan mengambil nomor antrian di loket pelayanan. 2. Memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 3. Menyerahkan dokumen dan membayar biaya administrasi. 4. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen. 5. Menerima surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat jika sudah selesai diproses. Setelah selesai, pastikan anda menyimpan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat dengan baik dan aman, karena dokumen ini sangat penting untuk keperluan administrasi dan legalitas anda selanjutnya. Memperbarui Dokumen-dokumen Resmi Lainnya Sumber bing Setelah mendapatkan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memperbarui dokumen-dokumen resmi lainnya yang sudah terdaftar dengan nama yang lama. Misalnya, jika sebelumnya anda sudah melakukan pernikahan atau memiliki akta kelahiran, maka anda harus memperbarui dokumen-dokumen tersebut dengan nama yang baru. Anda bisa mengurus perubahan nama pada dokumen-dokumen resmi lainnya dengan membawa surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang bersangkutan, seperti Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pastikan anda membawa dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dokumen yang ingin diperbarui. Demikianlah langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan Sertifikat pada persuratan. Selamat mencobanya dan semoga bermanfaat. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
Kompas TV nasional sosial Minggu, 23 Januari 2022 1446 WIB Dirjen Dukcapil menjelaskan, kesalahan data pada kartu kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Sumber Ditjen Dukcapil Kemendagri JAKARTA, – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang data kependudukannya pada Kartu Tanda Penduduk KTP berbeda dengan yang ada pada dokumen-dokumen lain seperti ijazah. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Baca Juga Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFT Menurut Zudan, cara memperbaiki data kependudukan tersebut cukup mudah. Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat 21/1/2022. Zudan menegaskan, perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. “Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya. Dia menambahkan, jika nama pada ijazah yang akan dijadikan acuan, dengan kata lain, yang diubah adalah dokumen kependudukannya, masyarakat cukup membawa ijazahnya ke Disdukcapil. “Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” tegasnya. “Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” lanjutnya. Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Baca Juga Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah “Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya. Selanjutnya, jika yang ingin diganti adalah data di ijazah, dan ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian. “Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
- Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah. Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan juga Dukcapil Biaya Akses NIK Rp untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya? Baca juga Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022 Pengajuan Ganti Nama Perlu Putusan Pengadilan Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan. Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal. Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni. Baca juga Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir perubahan nama pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima. Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain 1. Surat permohonan bermaterai2. Fotokopi KTP pemohon3. Fotokopi kartu keluarga4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah1. Dikumen kependudukan yang akan diralat asli dan fotokopi2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi3. Fotokopi KTP4. Fotokopi kartu keluarga Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya. Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa. Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah. Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan. Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu 1. Fotocopy KTP dan KK2. Fotocopy Akta Lahir3. Fotocopy Ijazah terakhir4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah bagi yang sudah menikah5. Mengisi formulir yang dibutuhkan6. Materai Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil. 1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis. Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Saat ini tahapan pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS tahun 2021 tengah memasuki pendaftaran dan pengumpulan berkas. Namun, kerap ditemui kendala atau masalah dalam prosesnya. Salah satunya, yakni nama KTP dan ijazah berbeda saat menemui persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Nasional BKN pun turut memberikan dari akun ig bknmakassar, apabila ada perbedaan nama KTP dan ijazah, pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Sehingga, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, pelamar hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di jika perbedaan hanya pada penulisan gelar, misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan."Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam lanjut, BKN menekankan, pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Untuk diketahui, nama yang dibutuhkan merupakan nama lengkap tanpa ditambah mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Karena setiap instansi pastinya mencantumkan syarat yang Usia Pelamar CPNS 2021Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 Doktor batas usia maksimal 40 Umum Peserta CPNS 2021Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebihPelamar tidak pernah diberhentikan- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RITidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarBersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintahSehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarJadwal CPNS 2021Sesuai surat edaran nomor 5587/ jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni 14 Juli 2021Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni 21 Juli 2021Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 29 Juli 2021Masa Sanggah 30 Juli 1 Agustus 2021Jawab Sanggah 30 Juli 8 Agustus 2021Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021Pelaksanaan SKD 25 Agustus 4 Oktober 2021Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titikPengumuman Hasil SKD 17 18 Oktober 2021Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober 1 November 2021Pelaksanaan SKB 8 29 November 2021Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 17 Desember 2021Pengumuman Kelulusan 18 19 Desember 2021Masa Sanggah 20 22 Desember 2021Jawab Sanggah 20 29 Desember 2021Pengumuman Pasca Sanggah 30 31 Desember 2021Pengisian DRH 1 18 Januari 2022Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari 18 Februari 2022Sumber SuaraEdit hakimlfc13
perbedaan nama di sertifikat dan ktp